Webinar Hukum & Bisnis: Kriminalisasi Terkait Kebijakan di Tengah Krisis, Bagaimana Mencegahnya? | Kumparan Showcase

Webinar Hukum & Bisnis: Kriminalisasi Terkait Kebijakan di Tengah Krisis, Bagaimana Mencegahnya?

WEBINAR HUKUM DAN BISNIS: Kriminalisasi Terkait Kebijakan di Tengah Krisis, Bagaimana Mencegahnya?

Sidang Paripurna DPR RI telah menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu No. 1 Tahun 2020 sebagai undang-undang, pada Selasa (12/5). Beleid Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan itu, memberi banyak keleluasaan bagi sejumlah lembaga untuk menetapkan suatu kebijakan.

Sadar akan risiko jerat hukum, beleid tersebut dilengkapi dengan klausul yang bisa melindungi pengambil kebijakan dari tuntutan pasal kerugian negara. Namun, tak ada jaminan klausul tersebut akan cukup sakti melindungi pengambil kebijakan dari jerat hukum. Pun sebaliknya, tak menjamin pengambil kebijakan bebas dari tindak penyalahgunaan.

Untuk membahas hal tersebut, kumparan menggelar Webinar Hukum dan Bisnis yang bertemakan: Kriminalisasi Terkait Kebijakan di Tengah Krisis, Bagaimana Mencegahnya?

Aplikasi Zoom
20 Mei 2020 (Via Aplikasi Zoom)
Pukul 09.00-12.00 WIB
Umum : Rp. 450.000 Mahasiswa : Rp. 100.000

Detail Event

Narasumber:

1. Sigit Pramono - Chairman IICD dan Wakil Ketua Umum Kadin

2. Narendra Jatna - Asisten Khusus Jaksa Agung

3. Prof Surya Jaya - Hakim Agung 4. Bivitri Susanti - Dosen STHI Jentera

5. Prof. Denny Indrayana - Founder Integrity Law Firm

6. Pemantik Diskusi 

7. Dr. Yunus Husein - CoFounder PUKAU UI & Dosen STHI Jentera

 

Moderator: Pahrur Dalimunthe (Managing Partner DNT Lawyers)

Syarat dan Ketentuan

1. Peserta akan mendapatkan Link Invitation yang akan dikirimkan pada email yang telah Anda daftarkan. Pastikan email yang Anda daftarkan sudah lengkap dan sesuai.

2. Link invitation akan diberikan maksimal 2 jam sebelum acara seminar online dimulai.

3. Link Invitation tidak diperkenankan untuk dibagikan dan disebar kepada yang lain.

4. Saat melakukan registrasi, peserta WAJIB mendaftarkan email dan nama yang sama pada saat melakukan pendaftaran di Loket.com (sebelumnya).

5. E-Ticket hanya berlaku untuk 1 (satu) orang dan 1 (satu) kali penggunaan sesuai dengan waktu & tanggal acara.

6. E-Ticket yang sudah dipesan tidak dapat dibatalkan atau dialihkan dengan cara apapun kepada orang lain dengan alasan apapun.

7. Dengan mendaftarkan diri dan mendapatkan e-ticket tersebut, peserta dianggap mengerti & menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

8. Pihak kumparan berhak melakukan tindakan yang diperlukan apabila diduga ada kecurangan yang merugikan.

9. Selain mendapatkan link invitation pada 2 jam sebelum acara dimulai, pastikan Anda juga telah masuk ke dalam WA Grup yang dibuat kumparan untuk mengetahui informasi lebih lengkap.

10. Pastikan Anda sudah masuk pada webinar 30 menit sebelum acara dimulai melalui link invitation yang telah diberikan.

Webinar Hukum & Bisnis: Kriminalisasi Terkait Kebijakan di Tengah Krisis, Bagaimana Mencegahnya?
20 Mei 2020